DPR harus Menunda Pembahasan berbagai RUU hingga Darurat Kesehatan Berakhir

Sejak 31 Maret 2019, Presiden Jokowi sudah menetapkan situasi epidemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) status darurat kesehatan atau kejadian yang bersifat luar biasa yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara. Dengan demikian, status ini berlaku bagi seluruh warga negara, tidak terkecuali bagi seluruh anggota DPR 2019-2024. Sayangnya, meski saat…