Revisi PERMENKUMHAM Paralegal

PENDAHULUAN Prinsip equality before the law telah dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 dalam Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” kemudian jaminan ini diteruskan dengan jaminan atas access to justice yang dalam Pasal…